Keluhan Warga Soal BPHTB Terus Bermunculan, DPRD Berau Soroti Penetapan Nilai yang Dinilai Belum Memiliki Standar Jelas

img

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Berau bersama organisasi masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Berau, Senin (8/6/2026). (foto : sep/fn)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Polemik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Kali ini, Komisi II DPRD Berau menyoroti munculnya perbedaan nilai BPHTB pada sejumlah objek tanah yang berada di lokasi dan zonasi yang sama, kondisi yang dinilai memicu kebingungan sekaligus pertanyaan dari masyarakat.

 

Demikian hal menarik lainnya mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Berau bersama organisasi masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Berau, Senin (8/6/2026) lalu.

 

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, mengatakan keluhan masyarakat terkait BPHTB bukanlah persoalan baru.

 

“Namun hingga kini, masih banyak warga yang mempertanyakan dasar penetapan nilai yang digunakan dalam perhitungan BPHTB karena dinilai belum memiliki standar yang jelas dan mudah dipahami,” ungkapnya.

 

Menurutnya, regulasi mengenai BPHTB memang telah tersedia. Akan tetapi, dasar penetapan angka yang menjadi acuan perhitungan di lapangan dinilai belum memiliki pedoman yang secara spesifik mengatur standar nilainya.

 

“Sebenarnya regulasinya ada. Tetapi yang sering dipertanyakan masyarakat adalah dasar penetapan nilainya. Karena dalam praktiknya, objek yang berada pada lokasi dan zonasi yang sama bisa saja memiliki nilai BPHTB yang berbeda,” ujar Rudi.

 

Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang merasa kebingungan ketika mengetahui nilai BPHTB yang harus dibayarkan berbeda dengan objek lain yang memiliki karakteristik hampir serupa.

 

“Akibatnya muncul pertanyaan dari masyarakat, kenapa objek yang hampir sama justru dikenakan nilai yang berbeda. Hal seperti ini yang perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

 

DPRD Berau menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, perbedaan penetapan nilai juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan perpajakan daerah. Karena itu, dalam RDP tersebut DPRD mendorong adanya kesamaan persepsi di antara seluruh pihak terkait, sekaligus penyusunan standar penilaian yang lebih terukur dan transparan.

 

“Kita ingin ada kepastian. Jangan sampai masyarakat menilai penetapan BPHTB dilakukan berdasarkan asumsi. Semua harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rudi.

 

Salah satu solusi yang mengemuka dalam pembahasan tersebut adalah penggunaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai salah satu acuan dalam kondisi tertentu, seperti proses waris, wasiat, maupun kasus-kasus khusus lainnya. Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu menciptakan keseragaman nilai serta meminimalkan perbedaan yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat. (sep/FN/Advertorial)